Implementasi Prinsip 5c Dalam Pemberian Pembiayaan Mikro Syariah Ib Sebelum Dan Pada Masa Pandemi Covid-19 ( Studi : Bank Dki Syariah Kantor Cabang Pembantu Cibubur ) Implementation Of 5c Principle In The Provision Of Ib Sharia Microfinance Before And During Covid-19 Pandemic (Case Study: Sharia Dki Bank, Sub-Branch Office Of Cibubur)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Prinsip 5C dalam
pemberian pembiayaan mikro syariah iB sebelum dan pada masa pandemi Covid19
di pada Bank DKI Syariah Kantor Cabang Pembantu Cibubur. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dengan mengambil
lokasi Bank DKI Syariah Kantor Cabang Pembantu Cibubur serta yang menjadi
informan penelitian adalah karyawan Bank DKI Syariah Kantor Cabang
Pembantu Cibubur yang terdiri dari Pimpinan cabang satu orang dan Relationship
Manager Pembiayaan Mikro dua orang. Sumber data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan
data sekunder, diperoleh melalui kepustakaan. Hasil dari penelitian ini
menunjukan bahwa Implementasi prinsip 5C dalam pemberian pembiayaan mikro
syariah iB pada Bank DKI Syariah Kantor Cabang Pembantu Cibubur sudah
berjalan dengan efektif. Implementasi prinsip 5C sebelum dan pada masa pandemi
Covid-19 tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya saja pada prinsip Capital
(Kemampuan) pihak bank harus selektif dan benar-benar menghitung berapa
jumlah uang yang dibutuhkan oleh calon nasabah dan pada prinsip Condition of
Economy (kondisi ekonomi) adanya keringan kepada nasabah lama yang
terdampak pandemi Covid-19 yaitu kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Collections
- Islamic Economics [827]