Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Kasus Produk Umkm Sarisa Merapi Yogyakarta)
Abstract
UMKM Sarisa Merapi merupakan usaha menengah yang bergerak di bidang
industri pengolahan pangan antara lain sari salak, manisan salak, dodol salak,
bakpia salak, eggroll dan teh celup bunga telang. Konsep halal dalam kehidupan
masyarakat Indonesia telah banyak dikenal. Saat ini, Indonesia sudah mulai
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal (JPH) sebagaimana dalam Pasal 4 yaitu produk yang masuk, beredar
dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui persepsi atau pandangan pelaku usaha UMKM Sarisa
Merapi terhadap UU JPH dan untuk mengetahui implementasi UU JPH pada
produk makanan dan minuman di UMKM Sarisa Merapi Yogyakarta. Penelitian ini
merupakan jenis penelitian Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan secara Yuridis
Empiris yang difokuskan untuk mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku yang
berkaitan dengan penelitian. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan
yaitu pertama data primer berasal dari wawancara dan dokumentasi. Kedua data
sekunder berasal dari buku, jurnal dan website resmi. Dari hasil penelitian ini
menunjukkan, bahwasanya pelaku usaha UMKM sarisa Merapi telah memahami
dan mengerti mengenai tujuan serta urgensi adanya UU JPH. Hal ini dapat dilihat
dari persepsi manajer dan karyawan yang beranggapan bahwa melakukan sertifikasi
halal merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen. Dan implementasi UU JPH Nomor 33 Tahun 2014 terhadap
produk makanan dan minuman di UMKM Sarisa Merapi yang telah berjalan dengan
baik dan maksimal sesuai prosedur Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) semua ini
terbukti berdasarkan kualitas produk yang telah tersertifikasi halal dan label halal
yang tercantum di kemasan produk.
Collections
- Islamic Economics [827]