• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Etika Hubungan Seksual Suami Istri (Telaah Kitab ‘Qurrah Al-‘Uyūn Bi Syarḥ Naẓm Ibni Yāmūn Karya Syaikh Abū Muhammad At-Tihāmī Bin Madānī)

    Thumbnail
    View/Open
    16421171.pdf (3.803Mb)
    Date
    2022-09-20
    Author
    MUHAMMAD RIYADI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pernikahan di dalam Islam memiliki posisi penting sehingga tidak terlepas dari ketentuan dan aturan demi menjaga kemuliaan dan keagungannya. Baik dalam ketentuan akad atau ketentuan yang berkaitan dengan hubungan seksual. Hubungan seksual di dalam pernikahan harus dilalui dengan etika dan aturan. Bukan untuk membatasi atau mengekang namun untuk menghindari dampak negatif dari kesalahan dan penyimpangan. Penelitian ini fokus pada; Pertama, bagaimana etika hubungan seksual menurut kitab Qurrah Al-‘Uyūn bi Syarḥ Naẓm Ibni Yāmūn. Kedua, hal apa saja yang dilarang dan sebaiknya dihindari dalam hubungan seksual menurut kitab Qurrah Al-‘Uyūn bi Syarḥ Naẓm Ibni Yāmūn. Penelitian ini merupakan penilitian pustaka (Library Research), dimana peneliti mengkaji kitab Qurrah Al-‘Uyūn bi Syarḥ Naẓm Ibni Yāmūn karya Syaikh Abū Muhammad AtTihāmī sebagai sumber primer dan referensi lain terkait hubungan seksual sebgai sumber sekunder. Hasil Penelitian yang ditemukan adalah waktu utama dalam berhubungan seksual yaitu awal atau akhir malam, malam Jum’at dan Senin, dan bulan Syawal. Memilih tempat yang aman dari penglihatan dan pendengaran orang lain. Memperhatikan tata caranya, yaitu berhubungan seksual dengan bertelanjang dan masuk ke dalam selimut sebagai penutup, melakukan pemanasan /foreplay, posisi yang dianjurkan adalah pria di atas sedangkan perempuan terlentang dibawahnya dan posisi perempuan berlutut sedangkan pria mendatanginya dari arah belakang. Hendaknya suami istri saling memuaskan satu sama lain. Tidak berhubungan seksual saat istri sedang haid dan nifas. Tidak berhubungan melalui dubur, tidak berhubungan seksual di waktu yang sempit. Menghindari berhubungan di malam yang makruh, yaitu malam idul Adha, malam pertama, pertengahan dan akhir dalam setiap bulan. Menghindari menyentuh kemaluan dengan tangan kanan,dan menghindari saling melihat kemaluan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41070
    Collections
    • Islamic Law [923]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV