Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. R. Drajat Armono, S.E., M . Si., CMAI
dc.contributor.authorLAILA DWI PUSPITA SARI
dc.date.accessioned2022-12-19T03:37:29Z
dc.date.available2022-12-19T03:37:29Z
dc.date.issued2022-07-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41041
dc.description.abstractPersaingan ritel tradisional dengan ritel modern banyak mengundang perhatian sebab kehadiran ritel modern melemahkan bisnis ritel tradisional. Perbedaan karakteristik yang tidak sepadan semakin membuat lemah posisi ritel tradisional. Regulasi tentang industri ritel, terutama menyangkut jarak lokasi ritel telah diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Sleman No 14 Tahun 2019 tentang Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Ruang lingkup persaingan ritel tradisional dan ritel modern dapat dilihat dari faktor internal meliputi aspek kinerja dan aspek preferensi konsumen sedangkan faktor eksternal yaitu aspek regulasi. Aspek preferensi konsumen mencakup human resource (terkait pelayanan yang diberikan), merchandise, harga dan lokasi. Kabupaten Sleman sendiri memiliki program pembinaan ritel lokal agar siap bersaing dengan waralaba nasional yang bertujuan untuk membantu dan memajukan UMKM local.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectProgram Pembinaan Ritel Lokalen_US
dc.subjectDisperindag Slemanen_US
dc.subjectPersaingan Ritel Tradisional dan Ritel Modernen_US
dc.titleEfektivitas Program Pembinaan Usaha Ritel Tradisional Agar Siap Bersaing Dengan Waralaba Atau Toko Berjejaring Nasional Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Slemanen_US
dc.Identifier.NIM19212038


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record