Penerapan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (Imbt) Pada Pembiayaan Di Bmt Bangun Rakyat Sejahtera Yogyakarta
Abstract
Lembaga keuangan berperan untuk menjaga stabilitas keuangan suatu
negara. Disamping lembaga keuangan perbankan, terdapat pula lembaga keuangan
non bank, antara lain Baitul Maal wa-Tamwil (BMT). BMT Bangun Rakyat
Sejahtera (BRS) adalah salah satu lembaga keuangan mikro syariah dan juga
bertindak sebagai perantara yaitu menghimpun dana dan menyalurkanya kepada
anggota yang membutuhkan dana. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan
pendekatan deskriptif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode
wawancara dan metode dokumentasi, serta teknik analisa menggunakan Teknik
deskriptif. Produk pembiayaan yang banyak digunakan oleh anggota BMT Bangun
Rakyat Sejahtera adalah pembiayaan IMBT. Dengan pembiayaan IMBT, seseorang
yang membutuhkan suatu barang dapat menyewanya dari BMT dan pada akhir
periode sewa anggota dapat mengambil alih kepemilikan barang tersebut.
Penerapan akad IMBT dalam pembiayaan di BMT Bangun Rakyat Sejahtera
Yogyakarta yaitu, anggota terlebih dahulu melakukan akad Ijarah. Pengajuan
pembiayaan IMBT dapat dilakukan dengan syarat menjadi anggota terlebih dahulu
dan memenuhi ketentuan dari BMT. Anggota yang mengajukan pembiayaan akan
disurvey oleh pihak BMT, kemudian akan dilakukan rapat komite untuk
mendapatkan hasil apakah pembiayaan yang diajukan anggota diterima atau tidak.
Collections
- Diploma III [786]