Kekuatan Eksekutorial Surat Kuasa Menjual Motor dalam Perjanjian Pembiayaan antara Pt. Sfi dengan Debitor di Yogyakarta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perusahaan pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaannya yang dimana objek jaminan fidusia tidak didaftarkan. Pada pihak kreditor saat akan hendak mengadakan perjanjian memberikan dokumen yang didalamnya berisikan surat kuasa berisi kuasa untuk menjual apabila debitor wanprestasi sebagai penggantinya. Studi ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan eksekutorial surat kuasa menjual sebagai bukti penarikan objek jaminan yang dimana surat kuasa menjual sebagai pengganti sertifikat jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan antara PT.SFI yaitu selaku pihak Kreditor dengan konsumen Bapak X selaku Debitor di Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana kekuatan eksekutorial surat kuasa menjual dalam perjanjian pembiayaan motor sebagai pengganti jaminan fidusia antara PT. SFI dengan Debitor di Yogyakarta? Bagaimana risiko hukum bagi kreditor pada perjanjian pembiayaan motor dengan surat kuasa menjual?. Studi ini menggunakan metode penelitian secara normatif dari data-data dalam perundang-undangan serta peraturan-peraturan lain dan didukung oleh data empiris sesuai hasil riset data dilapangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa surat kuasa menjual tidak mempunyai kekuatan hukum tetap seperti halnya dengan Sertifikat Jaminan Fidusia. Surat kuasa menjual tidak dapat dijadikan bukti untuk mengeksekusi objek jaminan saat Debitor wanprestasi. Apabila akan dilakukan eksekusi maka harus dengan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Risiko pada Kreditor yang menggunakan surat kuasa menjual yaitu tidak mempunyai adanya hak preferen (hak didahulukan) pada Kreditor. Serta Kreditor tidak mempunyai hak eksekutorial apabila Debitor mengalami wanprestasi guna untuk mengeksekusi objek jaminan.
Collections
- Law [2310]