Analisis Maşlaḥah Terhadap Kebijakan Dirjen Dukcapil Tentang Pemberian Kartu Keluarga (Kk) Pada Pernikahan Siri
Abstract
Pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang sangat
dianjurkan kepada umat Islam untuk menjaga keturunan. Tujuan dari suatu
pernikahan yaitu untuk membina keluarga menjadi Sakinah mawaddah warahmah,
dan mendapatkan keturunan yang saleh-salihah. Adapun dalam masalah pernikahan
muncullah bentuk pernikahan yaitu nikah siri yang sah secara agama, akan tetapi
tidak sah secara hukum negara. Nikah siri sampai sekarang masih menimbulkan
polemik ditengah masyarakat, salah satunya adanya kebijakan Dirjen Dukcapil
yang membolehkan pernikahan siri yang di tulis dalam Kartu Keluarga (KK). Hal
ini disebabkan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui alasan Dirjen Dukcapil memberikan
kebijakan nikah siri yang ditulis dalam Kartu Keluarga, dan untuk mengetahui
analisis maşlaḥah dari kebijakan ini.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
studi kepustakaan. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan
yuridis normatif, ialah mengkaji atau menganalisis peraturan Permendagri No 109
Tahun 2019. Hasil dari penelitian ini untuk melindungi istri, kaum perempuan, dan
anak anak agar mereka tercatat didalam administrasi kependudukan,dan analisis
maslahah terhadap kebijakan Dirjen Dukcapil yaitu menggunakan kaidah Dar’ul
Al-Māfasid Muqaddamun ‘Ala Jalbli Al-Maşāliḥ dan kaidah Al-Masyaqqah Tajlib
At-Taisir. kebijakan ini memberikan kemudahan dan mendatangkan kemaslahatan
bagi masyarakat yang menikah siri dan punya keturunan untuk mendapatkan Kartu
keluarga, serta melindungi istri kaum perempuan
Collections
- Islamic Law [646]