Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.H.,
dc.contributor.advisorRio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum.,
dc.contributor.authorADELIA KUSUMA WARDHANI
dc.date.accessioned2022-12-12T02:16:12Z
dc.date.available2022-12-12T02:16:12Z
dc.date.issued2022-07-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40921
dc.description.abstractPerjanjian antara penerbit dan penyelenggara securities crowdfunding dapat dibuat dalam bentuk akta Notaris. Namun, klausula yang dicantumkan didalamnya telah diatur melalui POJK No. 57/POJK.04/2020. Klausula yang diatur tersebut tidak menggambarkan adanya keseimbangan bagi kedua belah pihaknya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisi apakah asas proporsionalitas dibutuhkan dalam perjanjian antara penerbit dan penyelenggara securities crowdfunding dan : peran notaris yang seharusnya dalam pembuatan perjanjian penerbit dan penyelenggara securities crowdfunding. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menelusui data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisi data yang digunakan adalah analisi kualitatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Asas Proporsionalitas dalam perjanjian penerbit dan penyelenggara securities crowdfunding perlu digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemodal. Selain itu, 2. Notaris berperan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada penerbit dan penyelenggara terhadap perjanjian yang akan dibuatnya. Walaupun klausula yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disimpangi, notaris tetap memberikan penyuluhan hukum mengenai akibat hukum yang akan dihadapi para pihak dengan perjanjian tersebut. Hal ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum preventif oleh notaris, agar para pihak dapat mengantisipasi akibat hukum yang akan terjadi di kemudian hari. Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran agar regulator harus selalu memperhatikan produk hukum yang dibentuk demi memenuhi kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak securities crowdfunding. Notaris juga haru memberikan penyuluhan hukum walaupun klausula telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum secara preventif yang diberikan kepada pemodal.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectProporsionalitasen_US
dc.subjectPenerbiten_US
dc.subjectPenyelenggara dan Securities Crowfundingen_US
dc.titleProporsionalitas Perjanjian Penerbit Dan Penyelenggara Securities Crowdfundingen_US
dc.Identifier.NIM20921001


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record