Implementasi Psap No 7 Terhadap Pelaporan Aset Tetap Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman
Abstract
Akuntansi aset tetap merupakan perwujudan pengelolaan barang milik
negara. Salah satu upaya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara adalah menyampaikan laporan pertanggung jawaban
keuangan pemerintah yang sesuai dengan prinsip akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah yang baik. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) Nomor 7 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi pada aset tetap.
Berdasarkan uraian diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan serta kelemahan penerapan PSAP No 7 atas pelaporan aset tetap pada
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sleman. Hal tersebut dipaparkan
pada laporan Tugas Akhir yang berjudul “Implementasi PSAP No 7 Terhadap
Pelaporan Aset Tetap Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman”.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa klasifikasi aset
tetap, pengakuan aset tetap serta pengukuran aset tetap pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman telah sesuai dengan PSAP No 7. Pelaporan aset tetap dilakukan
seluruhnya oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Penyusutan aset tetap
dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman.
Hasil dari penyusutan tersebut dapat diakses melalui SIMASET (Sistem Informasi
Aset) dimana hal tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sleman.
Collections
- Akuntansi [4519]