Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorDIMAS FIRDAUSY HUNAFA
dc.date.accessioned2022-11-28T02:22:52Z
dc.date.available2022-11-28T02:22:52Z
dc.date.issued2022-07-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40643
dc.description.abstractDesentralisasi pendidikan sebagai implementasi otonomi daerah, menempatkan pemerintah daerah dan masyarakat pada posisi siap untuk menerima tanggung jawab tersebut. Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) turut menyumbang konsep pendidikan berbasis pesantren di Indonesia, yang dalam UU a quo, urusan pendidikan tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, namun dalam hal tertentu pemerintah daerah memiliki peran dalam mengambil posisi penyelenggaraan fasilitasi pesanten. Namun demikian, peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fasilitasi pesantren belum dijelaskan secara detail. Fokus kajian dalam penelitian ini diarahkan kepada penemuan konsep pengaturan urusan pendidikan pesantren di daerah, dengan melakukan analisa terhadap model-model daerah dalam mengatur fasilitasi pesantren. Kajian tersebut diformulasikan dalam 2 (dua) rumusan masalah yaitu, pertama, bagaimana UU Pesantren mengatur urusan pendidikan pesantren?; dan kedua, bagaimana model pengaturan urusan pendidikan pesantren oleh daerah?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (library research), dan berbasis pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan analisis data dengan deskriptif-kualitatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yurudis dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, pertama, urusan pendidikan pesantren dalam UU Pesantren diatur melalui tiga indikator, yaitu, indikator klasifikasi pendidikan, indikator kurikulum, dan indikator penjamianan mutu. Kedua, model pengaturan urusan pendidikan pesantren oleh daerah relatif memiliki kecenderungan pengaturan yang sama dengan berbasis pada kewenangan daerah untuk memfasilitasi pesantren dalam pemenuhan sarana dan prasarana, yang ditambah dengan menonjolkan muatan lokal masing-masing daerah.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPesantrenen_US
dc.subjectPemerintahan Daerahen_US
dc.subjectUrusan Pendidikanen_US
dc.titlePengaturan Urusan Pendidikan Pesantren Oleh Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantrenen_US
dc.Identifier.NIM18912009


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record