dc.description.abstract | Desentralisasi pendidikan sebagai implementasi otonomi daerah, menempatkan
pemerintah daerah dan masyarakat pada posisi siap untuk menerima tanggung jawab
tersebut. Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU
Pesantren) turut menyumbang konsep pendidikan berbasis pesantren di Indonesia,
yang dalam UU a quo, urusan pendidikan tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah
pusat, namun dalam hal tertentu pemerintah daerah memiliki peran dalam mengambil
posisi penyelenggaraan fasilitasi pesanten. Namun demikian, peran pemerintah daerah
dalam penyelenggaraan fasilitasi pesantren belum dijelaskan secara detail. Fokus
kajian dalam penelitian ini diarahkan kepada penemuan konsep pengaturan urusan
pendidikan pesantren di daerah, dengan melakukan analisa terhadap model-model
daerah dalam mengatur fasilitasi pesantren. Kajian tersebut diformulasikan dalam 2
(dua) rumusan masalah yaitu, pertama, bagaimana UU Pesantren mengatur urusan
pendidikan pesantren?; dan kedua, bagaimana model pengaturan urusan pendidikan
pesantren oleh daerah?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan
teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (library research), dan berbasis pada
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan analisis data dengan
deskriptif-kualitatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yurudis dan
pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, pertama, urusan
pendidikan pesantren dalam UU Pesantren diatur melalui tiga indikator, yaitu,
indikator klasifikasi pendidikan, indikator kurikulum, dan indikator penjamianan mutu.
Kedua, model pengaturan urusan pendidikan pesantren oleh daerah relatif memiliki
kecenderungan pengaturan yang sama dengan berbasis pada kewenangan daerah untuk
memfasilitasi pesantren dalam pemenuhan sarana dan prasarana, yang ditambah
dengan menonjolkan muatan lokal masing-masing daerah. | en_US |