Pemulihan Hak-Hak Keperdataan Notaris Yang Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Pasca Dinyatakan Pailit
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum yang miliki tujuan untuk menganalisis
keadaan konkret seorang notaris yang dinyatakan pailit dan diterapkan pasal 12
undang-undang jabatan notaris dan kesesuaian azas keadilan terhadap sanksi
pemberhentian secara tidak hormat kepada seorang notaris yang dinyatakan pailit.
Metode yang dipergunakan oleh peneliti dalam penelitian adalah pendekatan
penelitian normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundangundangan
yakni mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada kemudian
dibandingkan dengan kenyataan di masyarakat mengenai penerapan undangundang
jabatan notaris dan aturan mengenai kepailitan khususnya menganalisis
pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2200/Pid.B/2020/PN Sby. Hasil
yang didapatkan peneliti dari penelitian ini adalah Pasal 12 undang-undang jabatan
notaris berlaku apabila notaris dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dan wujud sanksi tersebut telah memenuhi azas keadilan
sebagaimana telah dibuat aturannya oleh pemerintah dan dibukukan dalam undangundang.
Namun,
hingga
saat
ini
memang
klasifikasi
mengenai
kondisi
apa
notaris
harus
pailit
secara
individu/pribadi
dan
notaris
belum
jelas,
sehingga
penting
untuk
diatur
secara
jelas
dan
konkret
mengenai
hal
tersebut.
Collections
- Master of Public Notary [114]