Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorPutra, Muhammad Rizqy
dc.date.accessioned2017-11-07T01:29:36Z
dc.date.available2017-11-07T01:29:36Z
dc.date.issued2016-08-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4052
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi adanya hukuman pidana yang diberikan kepada Hotasi D.P Nababan atas putusan bisnis yang dibuatnya sebagai Direksi PT. MNA dalam mengadakan hubungan bisnis sewa menyewa pesawat dengan TALG. Ia divonis telah merugikan keuangan Negara sebesar US $ 1.000.000, padahal sesuai Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seorang Direksi Perseroan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerugian yang ada bukan karena kesalahannya. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana Tanggung Jawab Direksi BUMN terhadap kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh Wanprestasi sebagai risiko bisnis dalam perkara Mantan Direktur PT. MNA (Persero) Hotasi D.P Nababan. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian Normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan sekunder seperti literature, dan bahan tersier seperti kamus. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa Hotasi D.P Nababan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ada, hal ini dikarenakan kerugian yang ada bukanlah kerugian keuangan Negara, melainkan kerugian dari PT. MNA sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan yang terpisah dari para pendirinya. Kerugian tersebut juga merupakan murni risiko bisnis, selain itu Hotasi D.P Nababan sebagai direksi PT. MNA telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Hotasi D.P Nababan dapat membuktikan bahwa kerugian yang ada bukan karena kesalahannya, melainkan kerugian timbul akibat kesalahan yang dilakukan oleh TALG.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectDireksi BUMNid
dc.subjectKerugian Keuangan Negaraid
dc.subjectRisiko Bisnisid
dc.titleTanggung Jawab Direksi BUMN Terhadap Kerugian Keuangan Negara Yang Di Akibatkan oleh Wanprestasi Sebagai Risiko Bisnis dalam Perkara Mantan Direktur PT. Merpati Nusantara Airline (Persero) Hotasi D.P Nababanid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record