Penegakan Hukum terhadap Penipuan Bisnis Berkedok yang Menerapkan Skema Piramida
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi penegakan hukum
terhadap PENIPUAN bisnis berkedok yang menerapkan skema piramida.
Rumusan masalah yang diajukan penulis yaitu: apa fakto-faktor penyebab
terjadinya tindak pidana dalam PENIPUAN bisnis berkedok yangmenerapkan
skema piramida?; apa modus operandi yang digunakan dalam PENIPUAN bisnis
berkedok yang menerapkan skema piramida?; dan bagaimana penegakan hukum
pidana dalam menanggulangi tindak pidana dalam PENIPUANbisnis berkedok
yang menerapkan skema piramida?. Penelitian ini termask tipologi penelitian
hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi
dokumen/pustaka yang berhubungan dengan penegakan hukum terkait bisnis
berkedok yang menggunakan skema piramida.kemudian data diolah dan disajikan
secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana akan dianalisa dari
sudut pandang sosiologis.Hasil studi ini menunjukan bahwa penegakan hukum
terhadap PENIPUAN bisnis berkedok yang menerapkan skema piramida masih
belum mencapai upaya maksimal, baik secara substansi hukum, struktur hukum,
maupun secara budaya hukum. Sampai sekarang masih belum adanyaUndang-
Undang khusus mengatur tentang penipuan berkedok yang menggunakan skema
piramida.Banyaknya faktor-faktor penyebab terjadinya peristiwa juga bagian
dari akibat kurangnya penegakan hukum yang dilakukan aparat.Modus operandi
yang ditawarkan dari pelaku kepada korban juga hampir sama, yakni
menawarkan keuntungan pasti dari suatu modal yang diberikan.seharusnya hal
yang mudah diketahi tersebut sudah bisa menjadi modal awal terhadap aspek
penegakan hukum dan upaya penanggulangan baik yang dilakukan secara
preventif maupun represif.
Collections
- Law [2335]