Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Bukan Pegawai Yang Menerima Honorarium Di Lingkungan Universitas Islam Indonesia
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta mengevaluasi
bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
bagi bukan pegawai yang menerima honorarium di lingkungan Universitas Islam
Indonesia atau merupakan bukan pegawai bersifat tidak berkesinambungan apakah
sudah sesuai dengan UU PPh No 36 Tahun 2008 menurut aturan pelaksanaan Peraturan
Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016.
Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
pengamatan (observasi). Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini
adalah dengan membandingkan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Direktorat
Keuangan Anggaran Universitas Islam Indonesia dengan perhitungan, penyetoran dan
pelaporan yang sesuai berdasarkan UU PPh No 36 Tahun 2008 menurut aturan
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa mekanisme
perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi bukan
pegawai yang menerima honorarium di lingkungan Universitas Islam Indonesia sudah
baik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Collections
- Diploma III [786]