Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum.
dc.contributor.authorDIPO SEPTIAWAN
dc.date.accessioned2017-11-06T02:58:38Z
dc.date.available2017-11-06T02:58:38Z
dc.date.issued2016-10-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4027
dc.description.abstractPeraturan perundang-undangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam berjalannya suatu tatanan berbangsa dan bernegara, dimana suatu konsep kesejahteraan rakyat menjadi titik acuan dalam tujuan suatu negara, tetapi akan sangat penting untuk diperhatikan bahwa kekuasaan tertinggi harus tetap ada di tangan rakyat, dimana rakyat merupakan corong utama demokrasi. penjelasan Pasal 20 ayat (1) tentang DPR adalah lembaga pembuat undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan yang sangat tinggi dan vital dalam proses ketatanegaraan. Dalam kenyataanya, banyak sekali penyelewengan yang dilakukan oleh Anggota-anggota DPR. Kewenangan yang sangat besar terkadang dimanfaatkan oleh anggota DPR untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri ataupun kelompoknya. Pertanyaannya adalah, Bagaimana nasib fungsi legislasi DPR RI dalam hal ini? Pantas saja prolegnas (program legislasi nasional) tidak pernah mencapai target yang diinisiasikan. Konkrit penulis menyampaikan bahwa itu semua dikarenakan lembaga legislasi terkhusus DPR RI tidak mengoptimalkan fungsi utama mereka yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Para petinggi wakil rakyat tersebut terlalu sibuk dengan urusan-urusan yang sekiranya mementingkan keuntungan pribadi mereka dengan memunculkan fungsi-fungsi baru diluar 3 fungsi utama mereka. Padahal, dari sisi latar belakang anggota sepertinya menjanjikan. Selain pekerjaan yang lebih beragam, usia lebih muda, tingkat pendidikan juga lebih tinggi. Namun, potensi tersebut tidak berbanding lurus dengan prestasi. Kerja legislasi yang tidak mencapai target. Berangkat dari keresahan problematika diatas, maka munculah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana optimalisasi fungsi legislasi DPR RI pasca reformasi pada periode 2009 hingga 2014? Bagaimana faktor penghambat kinerja DPR RI periode 2009-2014 serta gagasan penyempurnaannya? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normative. Pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis diatas akan menghasilkan kesimpulan bahwa kinerja DPR RI periode 2009-2014 tidak optimal dan selanjutnya akan menjelaskan apa saja faktor penghambat serta gagasan penyempurnaannya. Sehingga, evaluasi yang dilakukan mampu memberikan saran serta gagasan kepada DPR RI diperiode mendatang.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.titleOptimalisasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Studi Periode 2009-2014id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record