Jual Beli Voucher Kuota Online Dalam Pandangan Hukum Islam: Studi Kasus Transaksi Jual Beli Voucher Kuota Melalui Aplikasi Shopee Di Total Store Cirebon
Abstract
Di era pandemi COVID-19, penggunaan internet meningkat tajam karena
aktivitas manusia terpaksa dipindahkan ke jaringan berbasis internet.
Perkembangan ini kemudian dimanfaatkan oleh sebagian pebisnis yang semula
hanya menyediakan barang dagangannya secara offline menjadi online. Jual beli
online menguntungkan bagi pihak penjual maupun pembeli. Salah satu platform
yang menyediakan jual beli online ialah Shopee, yang begitu cepat digemari di
Indonesia karena banyak produk yang ditawarkan, pembayaran yang aman, dan
jenis pembayaran yang memudahkan, seperti Cash on Delivery (COD). Bisnis jual
beli voucher kuota internet saat ini menjadi sebuah peluang usaha yang
menguntungkan karena kuota internet menjadi salah satu kebutuhan pokok di
semua kalangan masyarakat. situasi inilah yang dibidik oleh Total Store Cirebon,
sebagai objek penelitian ini. Fokus penelitian ini yaitu, pertama, bagaimana sistem
jual beli voucher kuota internet melalui Shopee di Total Store Cirebon? Kedua,
Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual beli voucher kuota
internet melalui Shopee di Total Store Cirebon? Penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang menggunakan pendekatan lapangan (field research) melalui
wawancara semi-terstruktur. Penelitian ini menggunakan teknik purposive
sampling dalam menentukan informan yang sejalan dengan kebutuhan penelitian
ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli voucher kuota
internet secara online melalui aplikasi Shopee di Total Store Cirebon dapat
dikategorikan sebagai jual beli akad pesanan atau salam. Berikutnya, kecacatan
yang terjadi akibat ketidaksesuaian jumlah kuota internet yang masuk dan
kekurangan barang saat pengiriman mengakibatkan timbulnya khiyar dan
mengharuskan adanya ganti rugi. Sehingga, jual beli voucher kuota internet di
Total Store Cirebon sudah memenuhi syariat Hukum Islam.
Collections
- Islamic Law [646]