Show simple item record

dc.contributor.advisorErni Dewi Riyanti, SS, M.Hum.
dc.contributor.authorFAIQ RAHMAN ISA ANSHORI
dc.date.accessioned2022-11-01T07:39:06Z
dc.date.available2022-11-01T07:39:06Z
dc.date.issued2022-08-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40124
dc.description.abstractDi era pandemi COVID-19, penggunaan internet meningkat tajam karena aktivitas manusia terpaksa dipindahkan ke jaringan berbasis internet. Perkembangan ini kemudian dimanfaatkan oleh sebagian pebisnis yang semula hanya menyediakan barang dagangannya secara offline menjadi online. Jual beli online menguntungkan bagi pihak penjual maupun pembeli. Salah satu platform yang menyediakan jual beli online ialah Shopee, yang begitu cepat digemari di Indonesia karena banyak produk yang ditawarkan, pembayaran yang aman, dan jenis pembayaran yang memudahkan, seperti Cash on Delivery (COD). Bisnis jual beli voucher kuota internet saat ini menjadi sebuah peluang usaha yang menguntungkan karena kuota internet menjadi salah satu kebutuhan pokok di semua kalangan masyarakat. situasi inilah yang dibidik oleh Total Store Cirebon, sebagai objek penelitian ini. Fokus penelitian ini yaitu, pertama, bagaimana sistem jual beli voucher kuota internet melalui Shopee di Total Store Cirebon? Kedua, Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual beli voucher kuota internet melalui Shopee di Total Store Cirebon? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan lapangan (field research) melalui wawancara semi-terstruktur. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dalam menentukan informan yang sejalan dengan kebutuhan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli voucher kuota internet secara online melalui aplikasi Shopee di Total Store Cirebon dapat dikategorikan sebagai jual beli akad pesanan atau salam. Berikutnya, kecacatan yang terjadi akibat ketidaksesuaian jumlah kuota internet yang masuk dan kekurangan barang saat pengiriman mengakibatkan timbulnya khiyar dan mengharuskan adanya ganti rugi. Sehingga, jual beli voucher kuota internet di Total Store Cirebon sudah memenuhi syariat Hukum Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJual Beli Onlineen_US
dc.subjectVoucher Kuota Interneten_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleJual Beli Voucher Kuota Online Dalam Pandangan Hukum Islam: Studi Kasus Transaksi Jual Beli Voucher Kuota Melalui Aplikasi Shopee Di Total Store Cirebonen_US
dc.Identifier.NIM15421022


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record