Pengaturan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Perspektif Hukum Islam
Abstract
Tanah Merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, Dalam Undang-Undang No 5
Tahun 1960 menyebutkan semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial dengan
maksud penggunaan tanah hak milik tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi.
Hukum Agraria yang berlaku menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa mengabaikan unsur-unsur dalam agama. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji tentang pengaturan fungsi sosial hak milk atas tanah yang dimaksud
dalam UUPA menurut Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif
Hukum menggunakan pendekatan analitis dengan mengumpulkan beberapa sumber
data primer dan sekunder, juga menjabarkan berbagai teori dan penjelasan yang
berkaitan dengan Hukum Agraria dan Hukum Islam dalam penulisannya. Dari hasil
yang ditemukan Berdasarkan ketentuan Hukum Agraria bahwa semua hak atas tanah
tidak hanya berisikan wewenang akan tetapi adanya kewajiban dalam menggunakan
dan memanfaatkannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hakikat hak milik
atas tanah dalam Islam merupakan kepunyaan Allah SWT sebagai pemilik hakiki.
Dan manusia mempunyai tanggungjawab dengan kepemilikannya untuk menjaga dan
menggunakan sesuai syaria’t islam. Konsepsi Hukum Islam memperhatikan
penggunaan Hak Milik atas tanah dalam bentuk harta benda tidak hanya untuk
seorang diri akan tetapi juga harus mengandung aspek sosial. Prinsip dalam
penerapan fungsi sosial hak milik atas tanah adalah demi mewujudkan kemaslahatan
pada manusia dengan mempertimbangkan kepentingan umum maupun kepentingan
individu demi kesejahteraan bersama dan agar terhindar dari berbagai bentuk
kerusakan.
Collections
- Islamic Law [646]