Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Amir Mu’allim, MIS
dc.contributor.authorASYRAF FAWWAZ
dc.date.accessioned2022-11-01T02:51:20Z
dc.date.available2022-11-01T02:51:20Z
dc.date.issued2022-07-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40108
dc.description.abstractTanah Merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 menyebutkan semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial dengan maksud penggunaan tanah hak milik tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi. Hukum Agraria yang berlaku menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa mengabaikan unsur-unsur dalam agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan fungsi sosial hak milk atas tanah yang dimaksud dalam UUPA menurut Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Hukum menggunakan pendekatan analitis dengan mengumpulkan beberapa sumber data primer dan sekunder, juga menjabarkan berbagai teori dan penjelasan yang berkaitan dengan Hukum Agraria dan Hukum Islam dalam penulisannya. Dari hasil yang ditemukan Berdasarkan ketentuan Hukum Agraria bahwa semua hak atas tanah tidak hanya berisikan wewenang akan tetapi adanya kewajiban dalam menggunakan dan memanfaatkannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hakikat hak milik atas tanah dalam Islam merupakan kepunyaan Allah SWT sebagai pemilik hakiki. Dan manusia mempunyai tanggungjawab dengan kepemilikannya untuk menjaga dan menggunakan sesuai syaria’t islam. Konsepsi Hukum Islam memperhatikan penggunaan Hak Milik atas tanah dalam bentuk harta benda tidak hanya untuk seorang diri akan tetapi juga harus mengandung aspek sosial. Prinsip dalam penerapan fungsi sosial hak milik atas tanah adalah demi mewujudkan kemaslahatan pada manusia dengan mempertimbangkan kepentingan umum maupun kepentingan individu demi kesejahteraan bersama dan agar terhindar dari berbagai bentuk kerusakan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHak Milik Atas Tanahen_US
dc.subjectFungsi Sosialen_US
dc.titlePengaturan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Perspektif Hukum Islamen_US
dc.Identifier.NIM18421112


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record