Tinjauan Hukum Islam Terhadap Intensitas Pendayagunaan Zakat, Infak Dan Sedekah Di Baznas Kabupaten Sleman Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap
muslim yaitu mengeluarkan sebagian harta yang ukurannya telah ditentukan, untuk
ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan serta disalurkan kepada golongan
penerima yang telah ditentukan pula. Pandemi COVID-19 menjadi salah satu sebab
penderitaan umat, di mana sisi yang paling berdampak adalah ekonomi, sehingga
seseorang dapat beralih status sosialnya dari mampu menjadi tidak mampu, dari
kaya menjadi miskin yang pada akhirnya mereka termasuk dalam golongan miskin
yang terdampak secara umum. BAZNAS Kabupaten Sleman selaku lembaga
pengelola zakat turut berperan dan berupaya membantu dalam penanggulangan
wabah pandemi COVID-19 dengan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS)
melalui program-programnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap intensitas pendayagunaan zakat, infak dan
sedekah di BAZNAS Kabupaten Sleman pada masa pandemi COVID-19.
Penelitian ini menggunakan sumber data dan informasi yang diperoleh dari dua
sember yaitu data primer berupa hasil penelitian langsung di lapangan melalui
wawancara dengan BAZNAS Kabupaten Sleman dan data sekunder berupa buku,
jurnal, media massa cetak dan digital. Data kemudian dianalisis menggunakan
metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah
bahwa intensitas pendayagunaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) oleh BAZNAS
Kabupaten Sleman adalah telah sesuai dengan hukum Islam dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena secara keseluruhan telah
memenuhi syarat 8 (delapan) aṣhnaf kemudian intensitas pendayagunaan zakat,
infak dan sedekah (ZIS) pada masa pandemi COVID-19 telah sesuai dengan hukum
Islam berdasarkan Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 tentang kewajiban
menunaikan zakat untuk 8 (delapan) aṣhnaf, Hadits Nabi SAW tentang perintah
bersegera menunaikan sedekah meski dalam kondisi pas-pasan dan kaidah fiqih
tentang hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Dalam hal ini juga
berdasarkan fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat,
Infak, dan Sedekah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya.
Collections
- Islamic Law [646]