Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI
dc.contributor.authorSHALAHUDDIN AL AYYUBI
dc.date.accessioned2022-10-27T07:08:40Z
dc.date.available2022-10-27T07:08:40Z
dc.date.issued2022-08-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40020
dc.description.abstractZakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yaitu mengeluarkan sebagian harta yang ukurannya telah ditentukan, untuk ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan serta disalurkan kepada golongan penerima yang telah ditentukan pula. Pandemi COVID-19 menjadi salah satu sebab penderitaan umat, di mana sisi yang paling berdampak adalah ekonomi, sehingga seseorang dapat beralih status sosialnya dari mampu menjadi tidak mampu, dari kaya menjadi miskin yang pada akhirnya mereka termasuk dalam golongan miskin yang terdampak secara umum. BAZNAS Kabupaten Sleman selaku lembaga pengelola zakat turut berperan dan berupaya membantu dalam penanggulangan wabah pandemi COVID-19 dengan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui program-programnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap intensitas pendayagunaan zakat, infak dan sedekah di BAZNAS Kabupaten Sleman pada masa pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan sumber data dan informasi yang diperoleh dari dua sember yaitu data primer berupa hasil penelitian langsung di lapangan melalui wawancara dengan BAZNAS Kabupaten Sleman dan data sekunder berupa buku, jurnal, media massa cetak dan digital. Data kemudian dianalisis menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa intensitas pendayagunaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) oleh BAZNAS Kabupaten Sleman adalah telah sesuai dengan hukum Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena secara keseluruhan telah memenuhi syarat 8 (delapan) aṣhnaf kemudian intensitas pendayagunaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada masa pandemi COVID-19 telah sesuai dengan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 tentang kewajiban menunaikan zakat untuk 8 (delapan) aṣhnaf, Hadits Nabi SAW tentang perintah bersegera menunaikan sedekah meski dalam kondisi pas-pasan dan kaidah fiqih tentang hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Dalam hal ini juga berdasarkan fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIntensitasen_US
dc.subjectPendayagunaan Zakaten_US
dc.subjectPandemi COVID-19en_US
dc.subjectBAZNAS Kabupaten Slemanen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Intensitas Pendayagunaan Zakat, Infak Dan Sedekah Di Baznas Kabupaten Sleman Pada Masa Pandemi Covid-19en_US
dc.Identifier.NIM18421058


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record