Sosialisasi Pemenuhan Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Dalam Studi Kasus Cerai Gugat (Berdasarkan Surat Direktorat Badilag Nomor: 1960/Dja/Hk.00/6/2021) Di Pengadilan Agama Boyolali
Abstract
Merupakan suatu kewajiban negara untuk melindungi hak – hak perempuan
dan anak yang sedag berhadapan dengan hukum yakni dengan memberikan akses
keadilan dan menghindarkan diskriminasi dalam sebuah proses peradilan
persidangan. Pada realitanya perempuan dan anak saat ini masih menjadi masyarakat
yang di nomor duakan pada beberapa aspek salah satunya berasal dari segi
kesenjangan dan keadilan dimata hukum. Tentunya hal ini berpengaruh pada
keadilan – keadilan yang seharusnya didapat oleh para perempuan dan anak salah
satunya dalam kasus pemenuhan hak perempuan dan anak pasca terjadinya sebuah
perceraian dalam kasus cerai gugat yag diajukan oleh pihak isteri terhadap suami.
Pada acuan yang telah di tetapkan oleh Mahkamah Agung dalam Surat
Ketetapan Dirjen Badilag Nomor: 1960/DJA/HK.00/6/2021 yang telah menetapkan
hak-hak seorang perempuan dan anak pasca perceraian baik perceraian secara gugat
maupun talak, dengan pemenuhan hak berdasarkan pertimbangan hakim, sehingga
pada pelaksanaannya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca terjadinya
perceraian ini tidak luput dari pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan
hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam studi kasus cerai gugat, serta
bagaimana perlindungan hukum di Indonesia dalam penjaminan hak – hak
perempuan dan anak.
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pertimbangan hakim dalam
menetapkan Surat Direktorat Badilag Nomor: 1960/DJA/HK.00/6/2021) serta
bagaimana peradilan di Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak – hak
perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian dalam studi kasus pertimbangan
hakim di Pengadilan Agama Boyolali. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian kualitatif, kemudian data yang digunakan adalah data primer yang
meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian dari penelitian ini adalah pandangan hakim pengadilan agama
Boyolali yang pertama yakni terkait pertimbangan hakim dalam hal ketetapan
pelaksanaan Surat Ketetapan Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 menyatakan bahwa, adanya Surat Ketetapan Dirjen Badilag Nomor
1960/DJA/HK.00/6/2021 merupakan sebauh surat edaran yang di legalkan oleh
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada kamar agama yang menyatakan terkait
pelaksanaan teknis dalam bentuk bantuan proses hukum yang bersifat informative
dari segi pelayanan dan penyampaian informasi. Pemenuhan hak-hak perempuan dan
anak berdasarkan Surat Ketetapan Dirjen Badilag ini lebih mengacu kepada
pemenuhan yang memfasilitasi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum
sehingga tidak terjadi diskriminasi perempuan di mata hukum serta pemenuhan yang
menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
Kemudian yang kedua yakni Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca
terjadinya perceraian di ruang lingkup pengadilan agama Boyolali berdasarkan Surat
Ketetapan Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 pengadilan agama telah
menerapkan anjuran berdaakan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jendral Badan Peradilan Agama yakni setelah turunya Surat Ketetapan Dirjen
Badilag ini membuat cakupan penyebaran informasi menjadi massif dan aktif.
Collections
- Islamic Law [646]