Show simple item record

dc.contributor.authorAji, Wahyu Pratama
dc.date.accessioned2022-10-07T01:55:28Z
dc.date.available2022-10-07T01:55:28Z
dc.date.issued2022-02-17
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/39859
dc.description.abstractTesis ini menganalisis perkembangan filosofi yang melandasi transformasi hukum perusahan pasca Krisis Keuangan Asia dan perkembangan transplantasi hukum dalam mewujudkan reformasi ekonomi melalui reformasi regulasi pasca pendemi Covid-19. Tujuan Tesis ini adalah mengidentifikasi relevansi sistem tata kelola perusahaan dan perbandingan hukum perusahaan beranggota tunggal di negara-negara common law system (Inggris dan Singapura) dan civil law system (Belanda dan Indonesia). Hasil tesis ini diharapkan dapat memperbaiki komponen hukum Perseroan perorangan sebagai Perseroan Terbatas yang didasarkan pada teori transplantasi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan perbandingan makro, dan pendekatan perundangundangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan teknik analisa yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif dan teknik interpretasi. Temuan membuktikan bahwa ketidakmampuan pembentuk undang-undang yang dipengaruhi tekanan imperatif politik dan kompleksitas sistem hukum jamak dari belanda. Menyebabkan sejumlah pembentukan undang-undang pasca Krisis Keuangan Asia didorong dan didikte oleh kepentingan asing (Letter of Intent oleh IMF dan Elips Project oleh USAID), sehingga mempengaruhi pola transplantasi hukum pada proses transformasi hukum. Berdasarkan analisis dan evaluasi Perseroan Terbatas pra omnibus law, ditemukan adanya ketidakpastian hukum pada tataran normatif dalam Pasal 7 ayat (1), (5), (6), dan (7) UUPT 2007 yang secara sah diperbolehkan keberadaan perusahaan beranggota tunggal selama 6 (enam) bulan pada Persero (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut telah menyebabkan abuse the corporate form pada tataran teknis seperti para pendiri yang dalam praktik memperoleh badan hukumnya telah mencederai prinsip persekutuan modal dan prinsip perjanjian dalam Pasal 1 angka 1 UUPT 2007. Demikian pula, analisis dan evaluasi Perseroan perorangan pasca omnibus law, ditemukan adanya disharmoni hukum dalam Pasal 1 angka 1 UUCK 2020 antara tataran normatif (prinsip persekutuan modal dan prinsip perjanjian) dan tataran teknis pada stelsel pendirian (separate corporate personality) dan prinsip deklaratif Pasal 153A dalam proses memperoleh badan hukumnya, serta disharmonisasi dualisme sistem pada tata kelola Perseroan perorangan yang belum mencerminkan prinsip Good Corporate Governance. Adapun saran yang dapat diusulkan kepada pembentuk undang-undang adalah melakukan transplantasi prinsip pemisahan modal pada Pasal 1 angka 1 UUCK 2020. Sehingga pendirian Perseroan perorangan oleh 1 (satu) orang tidak akan menciderai prinsip persekutuan modal dan perjanjian dalam akta pendirian, dan pendirian Perseroan Terbatas oleh 2 (dua) orang tidak akan menciderai prinsip deklaratif dalam surat pernyataan pendirian. Demikian pula, transplantasi bentuk indepenendsi Direksi dalam struktur manajemen internal dewan satu tingkat (one-tier board system) melalui Dewan Direksi (Board of Directors) di Inggris dan Singapura maupun Dewan Pengurus (Management Board) di Belanda dalam rangka mewujudkan prinsip Good Corporate Governance.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTransplantasi Hukumen_US
dc.subjectPerseroan Peroranganen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectOmnibus Lawen_US
dc.titleTransplantasi Hukum Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Terbatas Pasca Omnibus Lawen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record