Upaya Pemerintah Indonesia Dan Malaysia Dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia Lintas Batas Negara Periode Tahun 2014-2019
Abstract
Perdagangan manusia atau istilah Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang
sangat sulit diberantas dan disebut oleh masyarakat Internasional sebagai bentuk perbudakan masa
kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Berbagai pola serta modus kejahatannya yang
semakin berkembang, sangat sulit untuk mendeteksi keberadaan oknum yang dalam beroperasinya
sering dilakukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Seluruh provinsi (34 provinsi) di
Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang. Pemerintah memperkirakan
sekitar 1,9 juta dari 4,5 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, kebanyakan dari mereka
adalah perempuan tidak memiliki dokumen atau telah tinggal melewati batas izin tinggal. Luasnya
wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia membutuhkan kerjasama yang kuat dari kedua negara
untuk mengatasi berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di perbatasan kedua negara, khususnya dalam
menangani perdagangan manusia.
Collections
- International Relations [578]