Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD FIKRI ABIMANYU
dc.date.accessioned2022-10-06T04:01:25Z
dc.date.available2022-10-06T04:01:25Z
dc.date.issued2022-06-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39830
dc.description.abstractPerdagangan manusia atau istilah Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut oleh masyarakat Internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Berbagai pola serta modus kejahatannya yang semakin berkembang, sangat sulit untuk mendeteksi keberadaan oknum yang dalam beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Seluruh provinsi (34 provinsi) di Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang. Pemerintah memperkirakan sekitar 1,9 juta dari 4,5 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, kebanyakan dari mereka adalah perempuan tidak memiliki dokumen atau telah tinggal melewati batas izin tinggal. Luasnya wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia membutuhkan kerjasama yang kuat dari kedua negara untuk mengatasi berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di perbatasan kedua negara, khususnya dalam menangani perdagangan manusia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerdagangan manusiaen_US
dc.subjectIndonesia dan Malaysiaen_US
dc.subjectKerjasamaen_US
dc.subjectPerbatasanen_US
dc.titleUpaya Pemerintah Indonesia Dan Malaysia Dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia Lintas Batas Negara Periode Tahun 2014-2019en_US
dc.Identifier.NIM17323025


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record