Implementasi Gerakan Desa Mandiri (Gerdema) Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Long Kebinu Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui judul Implementasi Gerakan Desa Mandiri (GERDEMA) Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Desa Long Kebinu Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa yang melatar belakangi munculnya Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa? Bagaimana implementasi GERDEMA berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara? Dan apa sajakah faktor pendukung dan penghambat implementasi gerdema di Desa Long Kebinu Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi studi wawancara dan studi dokumen/pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malinau nomor 4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal ini juga sebagai dasar adanya gerakan Gerdema dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya fungsi manajemen pemerintahan, manajemen pembangunan dan manajemen pelayanan. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Malinau secara nyata diwujudkan dengan Program Revolusi Desa atau Program Gerakan Desa Membangun atau yang disingkat dengan Gerdema. program ini sebagai wujud nyata implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau nomor 4 tahun 2015. Penelitian ini merekomendasikan Hendaknya pemerintah kabupaten Malinau lebih banyak melakukan sosialisasi ke pemerintahan desa hingga lini terkecil agar segala hambatan dalam pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dapat diminimalisir dab jajaran Pemerintah Desa di Kabupaten Malinau lebih meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui workshop, seminar ataupun program peningkatan kualitas SDM lainnya agar ke depan hambatan dari sektor SDM dapat di atasi
Collections
- Law [2308]