Kedudukan dan Kekuatan Mengikat Memorandum Of Understanding dalam Hukum Indonesia (Studi Kasus PT. Jaya Makmur Bersama)
Abstract
Memorandum of Understanding antara PT. Jaya Makmur Bersama dengan PT.
Pengembang Pariwisata Bali yang ditandatangi pada tanggal 19 September 2008
dengan Nomor 88/SP/IX/2008 mengenai pengembangan Kawasan Lot C-5.
Dalam kasus ini PT. Pengembang Pariwisata Bali tidak mentaati isi Memorandum
of Understanding dengan tidak menandatangani Land Utilization Development
Agreement (LUDA). Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kedudukan
dan Kekuatan Mengikat Memorandum of Understanding dalam Hukum
Indonesia. Rumusan Masalah yang di ajukan yaitu: Bagaimana kedudukan dan
kekuatan mengikat suatu Memorandum of Understanding dalam hukum Indonesia
dan Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan apabila terjadi pengingkaran oleh
salah satu pihak dalam Memorandum of Understanding. Penelitian ini termasuk
penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau
pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan kasus yang mengkaji Putusan
Pengadilan Nomor Putusan 126/PDT/2013/PT.DPS. Hasil studi ini menunjukkan
Memorandum of Understanding antara PT. Jaya Makmur Bersama dengan PT.
Pengembang Pariwisata Bali dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang sah dan
mengikat bagi para pembuatnya apabila memenuhi syarat yang tercantum dalam
Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam
Memorandum of Understanding terjadi pengingkaran oleh PT. Pengembang
Pariwisata Bali karena mengubah isi Memorandum of Understanding dan
memutuskan hubungan secara sepihak. Pengingkaran tersebut menimbulkan
akibat hukum. PT. Jaya Makmur Bersama tetap ingin melaksanakan Land
Utilization Development Agreement (LUDA) sesuai prinsip Memorandum of
Understanding.
Collections
- Law [2335]