• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Prinsip Keadilan Restorative

    Thumbnail
    View/Open
    20912049.pdf (1.794Mb)
    Date
    2022-03-24
    Author
    Senen, Zulafiff
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Konsep keadilan restorative justice dinilai efektif dalam penanggulangan permasalahan hukum terutama dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Banyaknya korban atas pasal pencemaran nama baik, harus dituntaskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat pembalasan dendam (Lex Tallionis). Hukum seharusnya memperhatikan nilai kemanfaatan hukum dan keadilan hukum, agar setiap kepentingan manusia dapat terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi perlunya restorative justice, bagaimana penyelesaiannya serta upaya antisipasi dalam pemberlakuan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini juga menggunakan metode normative dan dianalisis menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat beberapa urgensi penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik: 1) Tujuan Hukum (etis/keadilan, utilitis/kebahagiaan, ketertiban), 2) Penegakkan Hukum, 3) Hak Asasi Manusia, 4) Kehadiran Negara, 5) Asas Fiksi, 6) Lex samper dabit remidium, 7) Penjara bukanlah solusi, 8) Kekuasaan menjadi panglima dan bukan hukum, 9) Pengakkan prinsip restorative justice pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Sedangkan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan dengan penegakkan prinsip restorative justice pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan, dan kritik atas penerapan restorative justice (Penyidikan: Surat Edaran 8/VII/2108, Penuntutan: Perja no 15 tahun 2020, Pengadilan: Surat keputusan direktur jendral badan peradilan umum 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020). Upaya Antisipasi dalam tindak pidana pencemaran nama baik antara lain Plea Bargain atau pengakuan bersalah si terdakwa, upaya pemaafan dari korban kepada pelaku, upaya perbaikan oleh pelaku, partisipasi pemangku kepentingan, membuat aturan khusus perihal pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana pencemaran nama baik.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/39678
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV