Pengaturan Unskilled Worker dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi Asean
Abstract
Migran worker adalah warga negara atau masyarakat yang bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu, untuk mencari penghidupan yang layak, karena kurangnya pekerjaan di negara asalnya. Migran worker yang bekerja di luar negaranya kebanyakan tidak memiliki kemampuan khusus atau disebut juga unskilled worker, dalam lingkup ASEAN banyak sekali kasus tentang unskilled
worker yang disiksa oleh majikannya sendiri karena kesalahan yang sepele,
seperti masalah bahasa yang berbeda dan tidak dimengerti. MEA adalah salah satu pillar ASEAN yang telah dimulai sejak tahun 2015, untuk memajukan
ekonomi di ASEAN salah satunya adalah aliran bebas tenaga kerja terampil,
dalam rangka mengizinkan mobilitasi yang terkelola serta memfasilitasi masuknya tenaga kerja terampil. Tenaga kerja terampil atau skilled worker
adalah tenaga kerja terdidik dan terlatih yang siap untuk bekerja, berpendidikan tinggi. Dalam hal ini ASEAN mengatur tentang skilled worker sedangkan
kenyataannya bahwa masih banyak unskilled worker yang bahkan masih bekerja
serta tidak ada pengaturan hukumnya, mengapa ASEAN tidak mengatur tentang
uskilled worker dan lebih mementingkan skilled worker. Bagaimana pengaturan
hukum kedepannya, karena perbedaan prinsip di masing-masing negara sehingga
pengaturan hukumnya tidak pernah mendapatkan hukum yang mengikat, apakah
pemerintah sudah memberikan upaya-upaya untuk mengatasi hal tersebut dan apakah hambat-hambatan terdapat dalam mengatasi masalah ini.
Collections
- Law [2308]