Penyelesaian Hukum Atas Laporan Pelanggaran Perilaku Oleh Notaris
Abstract
Pasal 70 huruf a UUJN menyebutkan, “Majelis Pengawas Daerah
berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan
jabatan
Notaris.” Sedangkan berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Ikatan
Notaris Indonesia Pasal 12, Dewan Kehormatan juga diberi kewenangan
memeriksa atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik Notaris. Kewenangan
yang lahir kepada Majelis Pengawas Daerah adalah perintah UUJN, sedangkan
kewenangan yang lahir kepada Dewan Kehormatan adalah perintah Anggaran
Dasar Organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Pertanyaan yang
timbul kemudian adalah bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Notaris
dan Dewan Kehormatan Notaris atas dugaan pelanggaran perilaku Notaris
dan bagaimana penyelesaian hukum terkait dengan pelanggaran perilaku oleh
Notaris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kewenangan MPN dan DKN atas
dugaan pelanggaran Notaris secara garis besar dapat dikatakan memiliki tugas
dan kewenangan yang sama, yakni menjalankan fungsi pengawasan terhadap
Notaris. Namun apabila diperhatikan lebih lanjut, terdapat perbedaan antara
Majelis Pengawas Notaris dengan Dewan Kehormatan Notaris, yakni MPN
merupakan organisasi pengawasan Notaris yang dibentuk oleh pemerintah,
dalam hal ini Kemenkumham RI sedangkan DKN merupakan organisasi
pengawasan Notaris yang dibentuk oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia
(INI). Hasil penelitian berikutnya ialah penyelesaian hukum terkait dugaan
pelanggaran perilaku oleh Notaris yakni dengan melaporkan pelanggaran
perilaku/kode etik Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris dimana
Notaris tersebut menjalankan tugas jabatannya. Sebab berdasarkan ketentuan
Pasal 1 angka 8 huruf a Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia
disebutkan bahwa Dewan Kehormatan hanya memeriksa dan mengambil
keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal
atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara
langsung. Namun Dewan Kehormatan juga tidak serta merta menolak
laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik Notaris, laporan yang
diterima tersebut dapat diteruskan ke Majelis Pengawas Notaris untuk selanjutnya
ditindaklanjuti.
Collections
- Master of Public Notary [118]