• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penyelesaian Hukum Atas Laporan Pelanggaran Perilaku Oleh Notaris

    Thumbnail
    View/Open
    19921038.pdf (1.228Mb)
    Date
    2022-06-23
    Author
    TIARA INDAH SAFITRI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pasal 70 huruf a UUJN menyebutkan, “Majelis Pengawas Daerah berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris.” Sedangkan berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia Pasal 12, Dewan Kehormatan juga diberi kewenangan memeriksa atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik Notaris. Kewenangan yang lahir kepada Majelis Pengawas Daerah adalah perintah UUJN, sedangkan kewenangan yang lahir kepada Dewan Kehormatan adalah perintah Anggaran Dasar Organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris atas dugaan pelanggaran perilaku Notaris dan bagaimana penyelesaian hukum terkait dengan pelanggaran perilaku oleh Notaris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kewenangan MPN dan DKN atas dugaan pelanggaran Notaris secara garis besar dapat dikatakan memiliki tugas dan kewenangan yang sama, yakni menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris. Namun apabila diperhatikan lebih lanjut, terdapat perbedaan antara Majelis Pengawas Notaris dengan Dewan Kehormatan Notaris, yakni MPN merupakan organisasi pengawasan Notaris yang dibentuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham RI sedangkan DKN merupakan organisasi pengawasan Notaris yang dibentuk oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Hasil penelitian berikutnya ialah penyelesaian hukum terkait dugaan pelanggaran perilaku oleh Notaris yakni dengan melaporkan pelanggaran perilaku/kode etik Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris dimana Notaris tersebut menjalankan tugas jabatannya. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 huruf a Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia disebutkan bahwa Dewan Kehormatan hanya memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung. Namun Dewan Kehormatan juga tidak serta merta menolak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik Notaris, laporan yang diterima tersebut dapat diteruskan ke Majelis Pengawas Notaris untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39312
    Collections
    • Master of Public Notary [143]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV