Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Nurjihad, S.H., M.H.,
dc.contributor.advisorAlm. Dr. Budi Untung, S.H.,M.M.,
dc.contributor.authorTIARA INDAH SAFITRI
dc.date.accessioned2022-09-19T02:57:59Z
dc.date.available2022-09-19T02:57:59Z
dc.date.issued2022-06-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39312
dc.description.abstractPasal 70 huruf a UUJN menyebutkan, “Majelis Pengawas Daerah berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris.” Sedangkan berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia Pasal 12, Dewan Kehormatan juga diberi kewenangan memeriksa atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik Notaris. Kewenangan yang lahir kepada Majelis Pengawas Daerah adalah perintah UUJN, sedangkan kewenangan yang lahir kepada Dewan Kehormatan adalah perintah Anggaran Dasar Organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris atas dugaan pelanggaran perilaku Notaris dan bagaimana penyelesaian hukum terkait dengan pelanggaran perilaku oleh Notaris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kewenangan MPN dan DKN atas dugaan pelanggaran Notaris secara garis besar dapat dikatakan memiliki tugas dan kewenangan yang sama, yakni menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris. Namun apabila diperhatikan lebih lanjut, terdapat perbedaan antara Majelis Pengawas Notaris dengan Dewan Kehormatan Notaris, yakni MPN merupakan organisasi pengawasan Notaris yang dibentuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham RI sedangkan DKN merupakan organisasi pengawasan Notaris yang dibentuk oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Hasil penelitian berikutnya ialah penyelesaian hukum terkait dugaan pelanggaran perilaku oleh Notaris yakni dengan melaporkan pelanggaran perilaku/kode etik Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris dimana Notaris tersebut menjalankan tugas jabatannya. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 huruf a Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia disebutkan bahwa Dewan Kehormatan hanya memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung. Namun Dewan Kehormatan juga tidak serta merta menolak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik Notaris, laporan yang diterima tersebut dapat diteruskan ke Majelis Pengawas Notaris untuk selanjutnya ditindaklanjuti.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJabatanen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectpengawasan Notarisen_US
dc.subjectdan penyelesaian hukumen_US
dc.titlePenyelesaian Hukum Atas Laporan Pelanggaran Perilaku Oleh Notarisen_US
dc.Identifier.NIM19921038


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record