Peran Notaris Sebagai Mediator Dalam Melakukan Penyelesaian Sengketa Para Pihak Terhadap Akta Yang Di Buatnya
Abstract
Tesis ini meneliti tentang dasar hukum notaris merangkap sebagai mediator dan menganalisis kewenangan Notaris merangkap Mediator dalam penyelesaian sengketa tentang akta . Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah Apakah Notaris dapat bertindak sebagai Mediator dalam proses Mediasi sengketa akta dan kewenangan Notaris yang merangkap profesi sebagai Mediator dalam menjalankan jabatannya . Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena yang diteliti adalah norma norma hukum yang terkait Peran Notaris Sebagai Mediator Dalam Melakukan Penyelesaian Sengketa Para Pihak Terhadap Akta Yang Dibuatnya . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Pasal 17 angka 1 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris , Notaris dilarang merangkap jabatan . Adapun isi dari Pasal 17 angka 1 , berbunyi , Notaris dilarang Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya , meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut - turut tanpa alasan sah , merangkap sebagai pegawai negeri , Merangkap jabatan sebagai pejabat negara Merangkap jabatan sebagai Advokat , Merangkap jabatan sebagai pimpinan atau pegawai badan usaha milik negara , badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta , Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan / atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris , Menjadi Notaris Pengganti , atau Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan Norma Agama , Kesusilaan Atau Kepatutan . Siapa saja bisa menjadi Mediator , asalkan memiliki kemampuan dan kriteria yakni Mampu memahami permasalahan dan tidak terlarut dalam permasalahan , mampu membangun hubungan saling percaya antara para pihak , memiliki kreatifitas dalam menggali dan memformulasikan keinginan para pihak , memiliki kesabaran dalam menjaga momentum positif dan dinamis diantara para pihak , mampu menjadi pendengar yang baik , patuh terhadap norma atau kode etik Mediator .
Collections
- Master of Public Notary [116]