Show simple item record

dc.contributor.authorHERI PIRNANDA
dc.date.accessioned2022-09-15T06:38:37Z
dc.date.available2022-09-15T06:38:37Z
dc.date.issued2022-07-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39264
dc.description.abstractTesis ini meneliti tentang dasar hukum notaris merangkap sebagai mediator dan menganalisis kewenangan Notaris merangkap Mediator dalam penyelesaian sengketa tentang akta . Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah Apakah Notaris dapat bertindak sebagai Mediator dalam proses Mediasi sengketa akta dan kewenangan Notaris yang merangkap profesi sebagai Mediator dalam menjalankan jabatannya . Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena yang diteliti adalah norma norma hukum yang terkait Peran Notaris Sebagai Mediator Dalam Melakukan Penyelesaian Sengketa Para Pihak Terhadap Akta Yang Dibuatnya . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Pasal 17 angka 1 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris , Notaris dilarang merangkap jabatan . Adapun isi dari Pasal 17 angka 1 , berbunyi , Notaris dilarang Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya , meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut - turut tanpa alasan sah , merangkap sebagai pegawai negeri , Merangkap jabatan sebagai pejabat negara Merangkap jabatan sebagai Advokat , Merangkap jabatan sebagai pimpinan atau pegawai badan usaha milik negara , badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta , Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan / atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris , Menjadi Notaris Pengganti , atau Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan Norma Agama , Kesusilaan Atau Kepatutan . Siapa saja bisa menjadi Mediator , asalkan memiliki kemampuan dan kriteria yakni Mampu memahami permasalahan dan tidak terlarut dalam permasalahan , mampu membangun hubungan saling percaya antara para pihak , memiliki kreatifitas dalam menggali dan memformulasikan keinginan para pihak , memiliki kesabaran dalam menjaga momentum positif dan dinamis diantara para pihak , mampu menjadi pendengar yang baik , patuh terhadap norma atau kode etik Mediator .en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectPenyelesaianen_US
dc.titlePeran Notaris Sebagai Mediator Dalam Melakukan Penyelesaian Sengketa Para Pihak Terhadap Akta Yang Di Buatnyaen_US
dc.Identifier.NIM19921023


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record