Konsekuensi Yuridis Penyalahgunaan Keadaan Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah
Abstract
Kesepakatan antara para pihak merupakan syarat penting dalam sebuah perjanjian.
Namun, dalam praktiknya kesepakatan tersebut tidak selalu diberikan secara bebas. Ada beberapa
perjanjian yang dibuat atas dasar keterpaksaan, ancaman, atau ketidaktauan para pihak, hal
tersebut berakibat pada perpanjian yang dibuat terindikasi adanya cacat kehendak. Kecacatan pada
kesepakatan bisa terjadi karena adanya unsur dwang, dwaling, bedrog maupun karena terjadinya
penyalahgunaan keadaan. Perjanjian yang didalamnya dibuat adanya unsur penyalahgunaan
keadaan dapat berpotensi untuk digugat di Pengadilan ketika salah satu pihak mengajukan
gugatannya ke Pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang didapatkan
melalui studi kasus dalam putusan pengadilan dan dianalisis dengan metode interprestasi hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan bahwa penyalahgunaan keadaan
dalam perjanjian termasuk dalam perjanjian yang cacat kehendak. Dimana perjanjian tersebut
dibuat dalam keadaan salah satu pihak dalam posisi yang kuat untuk dapat menekan pihak yang
lemah sehingga posisi tersebut menjadi tidak seimbang dan dapat menimbukan kerugian.
Collections
- Master of Public Notary [117]