Tanggung Jawab Notaris Yang Memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual (Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid.B/2020/Pn Dps)
Abstract
Tesis ini meneliti tentang Tanggung Jawab Notaris Yang Memalsukan Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual dengan melakukan Studi Atas Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid.B/2020/PN.Dps. Masalah yang
dirumuskan dalam penelitian ini pertama Bagaimana tanggung jawab Notaris yang
memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual dan kedua
Bagaimana penerapan dari tanggung jawab kepada Notaris yang memalsukan Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan di analisa
dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa pertama tanggung jawab dari Notaris yang memalsukan Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual ialah dengan pemberian sanksi baik itu sanksi
administratif karena telah melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf e, Pasal 16 Ayat (1) Huruf a dan m, Pasal
17 ayat (1) huruf a dan Pasal 13, sanksi perdata karena akibat adanya pemalsuan akta
tersebut menyebabkan Kantor Badan Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Milik
Pengganti sehingga sertifikat hak milik asli menjadi tidak berlaku lagi dan
menimbulkan kerugian bagi pemilik dari Sertifikat Hak Milik yang asli, dan sanksi
pidana karena perbuatan Notaris telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
diatur dalam Pasal 264 Ayat (1) Huruf a KUHP jo. Pasal 88 KUHP. Kedua, penerapan
dari tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang diatur dalam
undang-undang. Ketidaksesuaian itu terletak pada sanksi administratif yang diberikan
kepada notaris. Jika didasarkan pada ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan
Notaris dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan
Sanksi Administratif Terhadap Notaris maka seharusnya sanksi yang diberikan kepada
notaris adalah pemberhentian dengan tidak hormat yang menyebabkan notaris harus
menyerahkan protokolnya dan tidak dapat lagi menerima pekerjaan dalam bentuk
apapun namun pada kenyataannya notaris tersebut masih berpraktek dalam
kedudukannya sebagai notaris yang dapat disimpulkan bahwa sanksi administratif
yang diberikan kepada notaris tersebut bukanlah pemberhentian dengan tidak hormat.
Sedangkan sanksi perdata maupun pidana yang diberikan telah sesuai dengan apa yang
di atur di dalam undang-undang yaitu dengan diberikannya hukuman pidana penjara
selama 2(dua) bulan kepada Notaris.
Collections
- Master of Public Notary [118]