Show simple item record

dc.contributor.advisorPandam Nurwulan, S.H., M.H,
dc.contributor.authorPUTRI AYU SALAMAH
dc.date.accessioned2022-09-15T04:06:18Z
dc.date.available2022-09-15T04:06:18Z
dc.date.issued2022-06-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39259
dc.description.abstractTesis ini meneliti tentang Tanggung Jawab Notaris Yang Memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual dengan melakukan Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid.B/2020/PN.Dps. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama Bagaimana tanggung jawab Notaris yang memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual dan kedua Bagaimana penerapan dari tanggung jawab kepada Notaris yang memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan di analisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama tanggung jawab dari Notaris yang memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual ialah dengan pemberian sanksi baik itu sanksi administratif karena telah melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf e, Pasal 16 Ayat (1) Huruf a dan m, Pasal 17 ayat (1) huruf a dan Pasal 13, sanksi perdata karena akibat adanya pemalsuan akta tersebut menyebabkan Kantor Badan Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Pengganti sehingga sertifikat hak milik asli menjadi tidak berlaku lagi dan menimbulkan kerugian bagi pemilik dari Sertifikat Hak Milik yang asli, dan sanksi pidana karena perbuatan Notaris telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 264 Ayat (1) Huruf a KUHP jo. Pasal 88 KUHP. Kedua, penerapan dari tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Ketidaksesuaian itu terletak pada sanksi administratif yang diberikan kepada notaris. Jika didasarkan pada ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris maka seharusnya sanksi yang diberikan kepada notaris adalah pemberhentian dengan tidak hormat yang menyebabkan notaris harus menyerahkan protokolnya dan tidak dapat lagi menerima pekerjaan dalam bentuk apapun namun pada kenyataannya notaris tersebut masih berpraktek dalam kedudukannya sebagai notaris yang dapat disimpulkan bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada notaris tersebut bukanlah pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan sanksi perdata maupun pidana yang diberikan telah sesuai dengan apa yang di atur di dalam undang-undang yaitu dengan diberikannya hukuman pidana penjara selama 2(dua) bulan kepada Notaris.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Notarisen_US
dc.subjectPemalsuan Aktaen_US
dc.subjectAkta Autentiken_US
dc.titleTanggung Jawab Notaris Yang Memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual (Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid.B/2020/Pn Dps)en_US
dc.Identifier.NIM18921033


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record