dc.contributor.advisor | Prof. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. | |
dc.contributor.advisor | Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H | |
dc.contributor.author | AULIA DINA SAFIRA | |
dc.date.accessioned | 2022-09-09T08:12:45Z | |
dc.date.available | 2022-09-09T08:12:45Z | |
dc.date.issued | 2022-05-31 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39163 | |
dc.description.abstract | Partai Politik yang berstatus badan hukum sebenarnya mempunyai dua
peranan yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat, dalam UndangUndang
Partai Politik, Partai Politik hanya berperan sebagai badan hukum
publik dilihat dari segi kewajiban dan tanggung jawabnya sedangkan dalam hal
privat partai politik dapat dikatakan tidak menjalankan peran sebagai badan
hukum privat yang dimana partai politik sebagai badan hukum mempunyai dua
peranan yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Berangkat dari hal
tersebut, muncul pertanyaan yang menjadi fokus penelitian ini pertama,
bagaimana hak dan tanggung jawab partai politik dengan statusnya sebagai
badan hukum di dalam peraturan perundang-undangan (di Indonesia). Kedua,
bagaimana konsep ideal tanggung jawab partai politik yang statusnya sebagai
badan hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data
yang diperoleh dari penelitian buku-buku, peraturan-peraturan, serta mengkaji
karya ilmiah dan jurnal, yakni dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan penelitian. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa partai politik mempunyai dua peranan sebagai badan hukum publik dan
badan hukum privat sehingga harus menjalankan kedua peran tersebut baik
dalam peran dan tanggungjawab serta hak dan kewajiban. Konsep ideal dari
partai politik sebagai badan hukum adalah dapat melakukan hak dan tanggung
jawabnya sebagai badan hukum publik maupun badan hukum privat. Partai
politik yang mempunyai peranan sebagai badan hukum privat tidak dapat
terpisah memiliki sifat mempunyai harta kekayaan sendiri, oleh karena itu proses
pembubaran dan penyelesaiannya terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki
oleh partai politik. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Partai Politik | en_US |
dc.subject | Badan Hukum Publik | en_US |
dc.subject | Badan Hukum Privat | en_US |
dc.title | Implikasi Status Hukum Partai Politik Sebagai Badan Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18912007 | |