Analisis Praktek Akad Jual Beli Online Menggunakan Sistem Dropshipping Dalam Perspektif Hukum Bisnis Islam (Studi Kasus Pada Pelaku Bisnis Marketplace Shopee)
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis akad jual beli online dalam
sistem dropshipping, menganalisis mekanisme jual beli online sistem dropshipping
pada marketplace Shopee dan menganalisis kesesuaian akad jual beli online sistem
dropshipping dengan mengkomparasi dengan Fatwa DSN MUI Nomor 93:DSNMUI/IV/2014
Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti. Jenis
penelitian yang digunakan adalah kulitatif deskriptif dan dianalisis dengan analisis
komparatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini didapat melalui observasi,
wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ada dua akad yang
sesuai untuk menjelaskan sistem jual beli online menggunakan sistem dropshipping
yaitu akad wakalah dan akad samsarah. Analisis mekanisme jual beli sistem
dropshipping yang ada pada marketplace Shopee dijelaskan dari keterkaitan antara
para pihak, dari mekanisme kerjasama, mekanisme mendapat pesanan dan
menjelaskan mengenai sistem dropshipping otomatis di Shopee. Dan Akad yang
ada pada jual beli online sistem dropshipping sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI
NO. 93:DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis
Properti yaitu dengan analisis berdasarkan ketentuan poin keempat Tentang
Keperantaraan (Wasathah) mengikuti ketentuan tanpa melibatkan LKS.
Collections
- Islamic Economics [826]