Persepsi Remaja Terhadap Pernikahan Dini Dan Undang –Undang Ri No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan (Studi Kasus Desa Ringinrejo Kabupaten Kediri)
Abstract
Remaja dalam perkembangan menuju kedewasaan mengalami fase
dimana ia ingin menikah dengan pasangan yang diinginkannya. Namun disisi
lain, terjadi fenomena pernikahan di bawah umur yang cukup menarik
menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya di Desa Ringinrejo
Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Kontroversi pernikahan di bawah
umur memang menjadi perdebatan terutama berkenaan dari batasan usia
minimal bagi seorang anak untuk menikah sesuai Undang-Undang Republik
Indonesia Pasal 7 Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku, menyatakan
perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19
tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi remaja di Desa
Ringinrejo terhadap pernikahan dini dan Undang-Undang RI No. 16 tahun
2019 tentang batas usia menikah. Penelitian ini menggunakan penelitian
lapangan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Peneliti menggunakan
penelitian lapangan yang bertujuan untuk memperoleh data dengan cara
mengamati dan melihat langsung pada obyek di lapangan. Data diperoleh dari
hasil wawancara dengan para remaja dan pihak-pihak yang terlibat langsung
dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan, persepsi remaja yang
belum menikah di Desa Ringinrejo terhadap fenomena pernikahan dini yang
ada saat ini ialah dipengaruhi oleh faktor-faktor antara lain : faktor ekonomi,
faktor pendidikan, faktor kecelakaan (hamil diluar nikah), dorongan orangtua,
dan faktor adat istiadat. Kemudian pengaruh Undang-Undang RI No. 16
Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 tentang batas usia pernikahan untuk remaja di
Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri mempunyai
pengaruh besar pemikiran remaja dimana pola pikir mereka bisa berubah
dengan adanya undang-undang tersebut, mereka jadi berpikir panjang untuk
mengambil langkah terbaik apa untuk masa depan mereka. Akan tetapi bagi
sebagian remaja yang termasuk dalam faktor-faktor yang mengaharuskan
mereka untuk menikah maka akan tetap menjalankan pernikahan dengan
mengajukan dispensasi menikah.
Collections
- Islamic Law [660]