Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu‘allim, BA., MIS
dc.contributor.authorANNISA MEY INDRIYANI
dc.date.accessioned2022-09-05T06:33:16Z
dc.date.available2022-09-05T06:33:16Z
dc.date.issued2022-06-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39030
dc.description.abstractRemaja dalam perkembangan menuju kedewasaan mengalami fase dimana ia ingin menikah dengan pasangan yang diinginkannya. Namun disisi lain, terjadi fenomena pernikahan di bawah umur yang cukup menarik menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya di Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Kontroversi pernikahan di bawah umur memang menjadi perdebatan terutama berkenaan dari batasan usia minimal bagi seorang anak untuk menikah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 7 Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku, menyatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi remaja di Desa Ringinrejo terhadap pernikahan dini dan Undang-Undang RI No. 16 tahun 2019 tentang batas usia menikah. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Peneliti menggunakan penelitian lapangan yang bertujuan untuk memperoleh data dengan cara mengamati dan melihat langsung pada obyek di lapangan. Data diperoleh dari hasil wawancara dengan para remaja dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan, persepsi remaja yang belum menikah di Desa Ringinrejo terhadap fenomena pernikahan dini yang ada saat ini ialah dipengaruhi oleh faktor-faktor antara lain : faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kecelakaan (hamil diluar nikah), dorongan orangtua, dan faktor adat istiadat. Kemudian pengaruh Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 tentang batas usia pernikahan untuk remaja di Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri mempunyai pengaruh besar pemikiran remaja dimana pola pikir mereka bisa berubah dengan adanya undang-undang tersebut, mereka jadi berpikir panjang untuk mengambil langkah terbaik apa untuk masa depan mereka. Akan tetapi bagi sebagian remaja yang termasuk dalam faktor-faktor yang mengaharuskan mereka untuk menikah maka akan tetap menjalankan pernikahan dengan mengajukan dispensasi menikah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpersepsi remajaen_US
dc.subjectpernikahan dini, undang-undangen_US
dc.titlePersepsi Remaja Terhadap Pernikahan Dini Dan Undang –Undang Ri No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan (Studi Kasus Desa Ringinrejo Kabupaten Kediri)en_US
dc.Identifier.NIM18421163


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record