Analisis Hukum Islam Terhadap Kebijakaniran Tentang Pemberian Kompensasi Kepada Pendonor Organ Ginjal
Abstract
Menurut Majma’ Al Fiqh Al Islami yang merupakan anak cabang dari
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) masalah pemberian kompensasi, hadiah dan
sebagainya masih dalam Ijtihad. Hal ini karena adanya kemungkinan menciptakan
celah transaksi jual-beli. Namun di Iran yang merupakan negara dengan mayoritas
muslim, telah melegalkan dan mendukung pemberian kompensasi kepada pendonor
organ khususnya ginjal, baik berasal dari pemerintah maupun dari penerima donor
organ. Penelitian ini berfokus pada pandangan Islam tentang pemberian
kompensasi kepada pendonor organ yang dilegalkan di Iran dengan menjawab
pertanyaan : Bagaimana analisis hukum islam terhadap praktik donor ginjal dengan
kompensasi yang dilakukan di Iran? Dari sudut pandang hukum islam, apakah
praktik donor ginjal dengan kompensasi yang di lakukan di Iran dapat digolongkan
menjadi praktik jual beli ? Dalam menjawab pertanyaan peneliti menggunakan
metode penelitian kepustakaan atau library research dan teknik analisis deskriptif
kualitatif, dimana data yang telah dikumpulkan akan dijelaskan, diuraikan dan
dibandingkan untuk kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan
bahwa kebijakan Iran dalam memberi kompensasi kepada pendonor organ ginjal
dapat menarik minat pendonor dengan motivasi ekonomi untuk mendapatkan
keuntungan dari uang kompensasi dan berpotensi menciptakan mafsadat berupa
budaya transaksi jual-beli organ tubuh manusia. Dalam tinjauan hukum Islam
melakukan praktek jual beli dan donor organ untuk mencari keuntungan komersial
diharamkan. Kemudian, pemberian kompensasi kepada pendonor organ di Iran,
khususnya kompensasi dari pihak penerima donor merupakan bentuk transaksi jualbeli
secara
konvensional namun
merupakan
akad
jual-beli
yang
dinilai
batal
dalam
hukum
Islam
karena
adanya
syarat
yang
tidak
terpenuh
dari
objek
transaksi
dan
ada
larangan
dari
mayoritas
ulama
terkait
memperjual-belikan
organ tubuh
manusia.
Collections
- Islamic Law [646]