Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS
dc.contributor.authorENDAH FAHRUNNISA
dc.date.accessioned2022-09-05T06:23:07Z
dc.date.available2022-09-05T06:23:07Z
dc.date.issued2022-06-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39028
dc.description.abstractMenurut Majma’ Al Fiqh Al Islami yang merupakan anak cabang dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) masalah pemberian kompensasi, hadiah dan sebagainya masih dalam Ijtihad. Hal ini karena adanya kemungkinan menciptakan celah transaksi jual-beli. Namun di Iran yang merupakan negara dengan mayoritas muslim, telah melegalkan dan mendukung pemberian kompensasi kepada pendonor organ khususnya ginjal, baik berasal dari pemerintah maupun dari penerima donor organ. Penelitian ini berfokus pada pandangan Islam tentang pemberian kompensasi kepada pendonor organ yang dilegalkan di Iran dengan menjawab pertanyaan : Bagaimana analisis hukum islam terhadap praktik donor ginjal dengan kompensasi yang dilakukan di Iran? Dari sudut pandang hukum islam, apakah praktik donor ginjal dengan kompensasi yang di lakukan di Iran dapat digolongkan menjadi praktik jual beli ? Dalam menjawab pertanyaan peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan atau library research dan teknik analisis deskriptif kualitatif, dimana data yang telah dikumpulkan akan dijelaskan, diuraikan dan dibandingkan untuk kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Iran dalam memberi kompensasi kepada pendonor organ ginjal dapat menarik minat pendonor dengan motivasi ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari uang kompensasi dan berpotensi menciptakan mafsadat berupa budaya transaksi jual-beli organ tubuh manusia. Dalam tinjauan hukum Islam melakukan praktek jual beli dan donor organ untuk mencari keuntungan komersial diharamkan. Kemudian, pemberian kompensasi kepada pendonor organ di Iran, khususnya kompensasi dari pihak penerima donor merupakan bentuk transaksi jualbeli secara konvensional namun merupakan akad jual-beli yang dinilai batal dalam hukum Islam karena adanya syarat yang tidak terpenuh dari objek transaksi dan ada larangan dari mayoritas ulama terkait memperjual-belikan organ tubuh manusia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJual-belien_US
dc.subjectKompensasien_US
dc.subjectDonor Organen_US
dc.subjectIranen_US
dc.titleAnalisis Hukum Islam Terhadap Kebijakaniran Tentang Pemberian Kompensasi Kepada Pendonor Organ Ginjalen_US
dc.Identifier.NIM18421096


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record