Sistem Kemitraan Berjenjang Pada Bisnis Skin Relieve 12 (Sr12) Perspektif Fatwa Dsn Mui No.75 Tahun 2009
Abstract
Dunia bisnis semakin diminati dari berbagai kalangan, mulai dari yang
tua sampai yang muda. Bahkan tidak sedikit para pelajar yang menjalankan
aktivitas belajarnya bersamaan dengan menggeluti dunia bisnis.
Bermacam–macam jenis perusahaan bisnis marak bermunculan, mulai dari
perusahaan berbasis konvensional sampai perushaan bisnis berbasis syariah.
Skema bisnis dengan bentuk penjualan berjenjang sangat mudah kita jumpai
dengan iming-iming keuntungan penjualan, dan reward-reward yang
mudah didapatkan banyak membuat masyarakat tertarik untuk bergabung
kedalamnya. Majelis Ulama Indonesia sebagai sebuah lembaga keagamaan
di Indonesia yang mendapatkan peran penting untuk meberikan bimbingan
kepada masyarkat muslim dalam kehidupan beragama juga sudah
mengeluarkan kepastian hukum mengenai Penjualan Langsung Berjenjang
Syariah. Namun pengawasan terhadap bisnis-bisnis yang marak dikalangan
masyarakat tetap harus diperhatikan. Oleh karena itu penelitian ini
dilakukan agar dapat mengetahui bagaimana system kerja pada bisnis Skin
Relieve (SR12) yang berpola Penjualan Langsung Berjenjang dan
bagaimana system kerja bisnis SR12 jika ditinjau Hukum Islam.Pada
penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif,
dimana peneliti akan mendeskripsikan mengenai skema bisnis yang terjadi
di lapangan dan menganalisnya menggunakan teori-teori yang ada atau
menggunakan sumber-sumber dari landasan yang digunakan. Hasil
penelitian menunjukan bahwa pada bisnis Skin Relieve (SR12) pada
murninya berjualan dengan pola berjenjang dan system retail. Selain
berjualan, anggotanya juga mengajak dan mengajarkan anggota baru.
Pandangan hukum Islam mengenai bisnis SR12 ini sah karena asal
kegiatannya ialah muamalah dan tidak mengandung unsur iming-iming
palsu atau igra’.
Collections
- Islamic Law [646]