Tinjauan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Dan Fikih Lingkungan Terhadap Dampak Kerusakan Lingkungan Yang Dilakukan Oleh Pt. Semen Indonesia Gunem, Pegunungan Kendeng, Rembang
Abstract
Dalam undang-undang No. 32 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat (2)
merupakan upaya sistematis yang dilakukan untuk mencegah terjadinya
pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun dalam rencana
pendirian hingga berdirinya Pabrik PT. Semen Indonesia terjadi beberapa
pelanggaran. Yakni, pelanggaran hukum, pencemeran hingga kerusakan
lingkungan. Masyarakat yang kontra terhadap berdirinya pabrik semen tersebut
melakukan berbagai upaya penolakan agar pabrik semen tersebut tidak berdiri
pegunungan kendeng. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana
perspektif UU No. 32 Tahun 2009 terhadap Pelanggaran Hukum yang dilakukan
oleh PT. Semen Indonesai dan menjelaskan bagaimana pandangan Fikih
lingkungan terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reseach) , dengan
menggunakan pendekatan yuridis, normatif. Teknik analisis dalam penelitian ini
menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa
berdirinya Pabrik PT. Semen Indonesia menimbulkan dampak hancurnya mata air,
hancurnya gunung, habitat, ekosistem, serta polusi udara dan polusi suara yang
dihasilkan oleh Pabrik PT. Semen Indonesia. Bahwasannya masyarakat merasakan
atas tingkat pencemaran lingkungan yang terjadi adalah, frekuensi polusi udara
tertinggi adalah di Desa Tegaldowo dengan frekuensi 103 dan presentase 61%,
untuk polusi suara tertinggi dirasakan Desa Tegaldowo pula yakni 66 dengan
presentase 39%.
Collections
- Islamic Law [646]