Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Yusdani M.Ag
dc.contributor.authorNAZRI ADLANI HASIBUAN
dc.date.accessioned2022-09-05T02:02:21Z
dc.date.available2022-09-05T02:02:21Z
dc.date.issued2022-05-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38989
dc.description.abstractDalam undang-undang No. 32 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat (2) merupakan upaya sistematis yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun dalam rencana pendirian hingga berdirinya Pabrik PT. Semen Indonesia terjadi beberapa pelanggaran. Yakni, pelanggaran hukum, pencemeran hingga kerusakan lingkungan. Masyarakat yang kontra terhadap berdirinya pabrik semen tersebut melakukan berbagai upaya penolakan agar pabrik semen tersebut tidak berdiri pegunungan kendeng. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perspektif UU No. 32 Tahun 2009 terhadap Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesai dan menjelaskan bagaimana pandangan Fikih lingkungan terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reseach) , dengan menggunakan pendekatan yuridis, normatif. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa berdirinya Pabrik PT. Semen Indonesia menimbulkan dampak hancurnya mata air, hancurnya gunung, habitat, ekosistem, serta polusi udara dan polusi suara yang dihasilkan oleh Pabrik PT. Semen Indonesia. Bahwasannya masyarakat merasakan atas tingkat pencemaran lingkungan yang terjadi adalah, frekuensi polusi udara tertinggi adalah di Desa Tegaldowo dengan frekuensi 103 dan presentase 61%, untuk polusi suara tertinggi dirasakan Desa Tegaldowo pula yakni 66 dengan presentase 39%.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelanggaran Hukumen_US
dc.subjectPerspektif Uu No. 32 Tahun 2009en_US
dc.subjectFikih Lingkunganen_US
dc.titleTinjauan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Dan Fikih Lingkungan Terhadap Dampak Kerusakan Lingkungan Yang Dilakukan Oleh Pt. Semen Indonesia Gunem, Pegunungan Kendeng, Rembangen_US
dc.Identifier.NIM17421126


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record