Jaminan Produk Makanan Halal Kaki Lima Di Stadion Maguwoharjo Yogyakarta Perspektif Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 Ditinjau Dari Fatwa Mui No. 4 Tahun 2003
Abstract
Indonesia mengalami krisis ekonomi pada saat pandemi Covid-19 melanda
pada awal Maret 2020 lalu yang mengakibatkan banyaknya pemecatan dan
penutupan pelaku usaha yang ada di berbagai daerah seperti Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta. Langkah pemerintah dalam menangani krisis tersebut salah
satunya yakni dengan diselenggarakan bazar di Stadion Maguwoharjo Yogyakarta
yang menjual berbagai macam kebutuhan pokok seperti makanan. Jaminan produk
halal pada makanan kaki lima di bazar tersebut perlu dilakukan pengkajian
berdasarkan Standarisasi Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun
2003 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Fokus penelitian yaitu guna mengetahui bagaimana jaminan produk makanan halal
kaki lima di bazar Stadion Maguwoharjo Yogyakarta yang dikarenakan mayoritas
penduduk Indonesia beragama Islam dan supaya masyarakat terhindar dari hal-hal
yang dilarang atau diharamkan oleh agama.
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan penelitian
kualitatif dan metode yang digunakan adalah pengumpulan data berdasarkan
wawancara dan observasi lapangan dengan hasil penelitian ini adalah pertama,
jaminan produk halal makanan kaki lima perspektif UU Nomor 33 Tahun 2014
belum sepenuhnya terjamin berdasarkan sertifikasi dan labeliasai halal pada produk
karena minimnya edukasi oleh pemerintahan yang diberikan kepada masyarakat,
penyembelihan yang hanya Sebagian saja terjamin, dan kebersihan yang sudah
dapat dikatakan terjamin berdasarkan Undang-Undang. Kedua, ditinjau dari Fatwa
MUI Nomor 4 Tahun 2003 masih terdapat penamaan produk makanan yang
mengandung unsur kebatilan dan kekufuran, penyembelihan hewan yang masih
samar dan sebagian saja yang terjamin prosesnya, dan kebersihan yang dapat
dikatakan terjamin sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
Collections
- Islamic Law [646]