Implementasi Eksekusi Putusan No. 03/Eks.Put/2020/Pa.Bgr Tentang Harta Bersama Pada Pengadilan Agama Kota Bogor
Abstract
Masifnya pengajuan gugatan di Pengadilan Agama Kota Bogor berkaitan
dengan masalah perkawinan tentu menandakan bahwa masyarakat memiliki
sengketa yang harus diselesaikan. Di sisi lain, ini menjadi tugas serta fungsi
Peradilan Agama untuk memberi ruang keadilan bagi mereka yang membutuhkan.
Sayangnya ketidaktahuan terhadap wewenang lembaga Peradilan Agama dapat
mempersempit jalan penyelesaian bagi suatu persoalan, maka dari itu dibutuhkan
pembahasan untuk membuka wawasan sehingga tidak ada putusan yang terhindar
dari penyelesaian. Penting untuk dikaji dan diteliti bagaimana implementasi upaya
penyelesaian pembagian harta bersama pada eksekusi ini dalam rangka melihat,
mencari, serta menemukan titik metode penyelesaian yang tepat, sehingga
pelaksana hukum maupun pihak yang bersengketa tidak merasa digantung dan
dirugikan. Adapun jenis penelitian pada tulisan ini mengambil jenis penelitian
kualitatif, sementara pendekatan dalam penelitian dikumpulkan melalui dokumen
serta wawancara dengan pihak dari Pengadilan Agama Bogor yang berhadapan
dengan eksekusi putusan pembagian harta bersama nomor
03/Eks.Put/2020/PA.Bgr. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan
sejumlah kesimpulan terhadap eksekusi putusan ini. Ada berbagai macam
hambatan seperti; objek yang telah berpindah tangan kepada pihak ketiga
sehingga membuat pembagian harta bersama sempat tertahan, sampai kepada
permasalahan biaya dengan Kantor Jasa Penilaian Publik yang berkaitan dengan
surat resmi atas penaksiran harga objek harta bersama. Berpindahnya objek
kepada pihak ketiga akan membuat pihak Termohon dalam eksekusi harta
bersama ini harus melakukan ganti rugi untuk memenuhi kembali hak dari pihak
ketiga. Sayangnya, eksekusi ini harus berakhir tanpa terlaksana pembagian atas
harta bersama setelah waktu yang ditentukan Ketua Pengadilan Agama Bogor
untuk Pemohon melakukan konfirmasi telah terlewat pada tanggal 19 November
2021. Meskipun demikian, Pengadilan Agama Bogor telah memposisikan dirinya
sebagai lembaga yang bertugas dalam menyelesaikan, memutus, serta memeriksa
sebagaimana termuat pada Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Collections
- Islamic Law [646]