Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Tamyiz Mukharrom, MA.
dc.contributor.authorABUBAKAR SHIDDIQ
dc.date.accessioned2022-08-16T03:32:42Z
dc.date.available2022-08-16T03:32:42Z
dc.date.issued2022-02-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38711
dc.description.abstractMasifnya pengajuan gugatan di Pengadilan Agama Kota Bogor berkaitan dengan masalah perkawinan tentu menandakan bahwa masyarakat memiliki sengketa yang harus diselesaikan. Di sisi lain, ini menjadi tugas serta fungsi Peradilan Agama untuk memberi ruang keadilan bagi mereka yang membutuhkan. Sayangnya ketidaktahuan terhadap wewenang lembaga Peradilan Agama dapat mempersempit jalan penyelesaian bagi suatu persoalan, maka dari itu dibutuhkan pembahasan untuk membuka wawasan sehingga tidak ada putusan yang terhindar dari penyelesaian. Penting untuk dikaji dan diteliti bagaimana implementasi upaya penyelesaian pembagian harta bersama pada eksekusi ini dalam rangka melihat, mencari, serta menemukan titik metode penyelesaian yang tepat, sehingga pelaksana hukum maupun pihak yang bersengketa tidak merasa digantung dan dirugikan. Adapun jenis penelitian pada tulisan ini mengambil jenis penelitian kualitatif, sementara pendekatan dalam penelitian dikumpulkan melalui dokumen serta wawancara dengan pihak dari Pengadilan Agama Bogor yang berhadapan dengan eksekusi putusan pembagian harta bersama nomor 03/Eks.Put/2020/PA.Bgr. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan sejumlah kesimpulan terhadap eksekusi putusan ini. Ada berbagai macam hambatan seperti; objek yang telah berpindah tangan kepada pihak ketiga sehingga membuat pembagian harta bersama sempat tertahan, sampai kepada permasalahan biaya dengan Kantor Jasa Penilaian Publik yang berkaitan dengan surat resmi atas penaksiran harga objek harta bersama. Berpindahnya objek kepada pihak ketiga akan membuat pihak Termohon dalam eksekusi harta bersama ini harus melakukan ganti rugi untuk memenuhi kembali hak dari pihak ketiga. Sayangnya, eksekusi ini harus berakhir tanpa terlaksana pembagian atas harta bersama setelah waktu yang ditentukan Ketua Pengadilan Agama Bogor untuk Pemohon melakukan konfirmasi telah terlewat pada tanggal 19 November 2021. Meskipun demikian, Pengadilan Agama Bogor telah memposisikan dirinya sebagai lembaga yang bertugas dalam menyelesaikan, memutus, serta memeriksa sebagaimana termuat pada Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEksekusien_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.titleImplementasi Eksekusi Putusan No. 03/Eks.Put/2020/Pa.Bgr Tentang Harta Bersama Pada Pengadilan Agama Kota Bogoren_US
dc.Identifier.NIM17421027


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record