Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pemotongan Upah Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 Di J&E Laundry Kabupaten Tegal
Abstract
perjanjian kerja bukan hanya tentang melakukan kewajiban kerja yang
disepakati pada awal perjanjian kerja, tetapi banyak sekali yang wajib diperhatikan,
salah satunya adalah upah atau gaji yang wajib dipenuhi. Dalam hukum positif
permasalahan upah telah diatur dalam undang-undang, tak terkecuali dalam hukum
islam permasalahan upah mengupah telah diatur sedemikian rupa baik dalam AlQuran
maupun
hadist
yang
shahih.
Pada
masa
pandemi
Covid-19
banyak
pelaku
usaha
yang
memotong
upah
para
pekerjanya,
tak
terkecuali
seperti
yang
dialami
juga oleh Laundry J&E,karena menurunya pendapatan pada akhirnya pemilik
melakukan pemotongan upah,pemotongan upah ini rentan tidak sesuai dengan
prinsip syariah. Dari penjelasan tersebut peneliti tertarik untuk mengangkat
permaslahan pemotongan upah, dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
yang objeknya adalah karyawan J&E Laundry Kabupaten Tegal. Sedangkan
metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Setelah
dilakukan wawancara terhadap karyawan yang mengalami pemotongan upah
secara langsung untuk mendapatkan data yang spesifik, dan dari hasil penelitian
yang sudah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa sistem pemotongan upah
yang dilakukan Laundry J&E sesuai dengan hukum islam dan dikuatkan dengan
dalil yang ada.
Collections
- Islamic Law [646]