Bantuan Hak Berperkara Prodeo Pada Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Slawi Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2014
Abstract
Indonesia menjadi negara yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 yang
menyebar di seluruh dunia. Pandemi ini menyebabkan menurunnya ekonomi yang
menjadi salah satu pemicu adanya keretakan hubungan dalam rumah tangga. Dengan
angka perceraian yang meningkat di kala pandemi, berbagai solusi ditawarkan untuk
membantu masyarakat yang kurang mampu. Salah satu contohnya adalah pembiayaan
perkara perceraian. Dalam PERMA No 1 Tahun 2014 menjadi aturan tetap dalam
pembiayaan, seperti pembiayaan secara prodeo (cuma–cuma). Penelitian ini
menganalisa penerapan PERMA No. 1 Tahun 2014 di Pengadilan Agama Slawi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode diskriptif guna
mengetahui fakta di lapangan akan objek yang diteliti atau dikaji. Hasil dari penelitian
di Pengadilan Agama Slawi menunjukkan bahwa dalam penerapan PERMA No. 1
Tahun 2014 sudah baik dalam pelaksanaannya atau eksekusinya. Namun ada beberapa
kendala dalam pemberian bantuan hukum, salah satunya bantuan hukum dalam
pembiayaan secara prodeo atau cuma–cuma. Fakta di lapangan menunjukkan perkara
perceraian di tahun 2020 meningkat dan menjadikan sejumlah perkara yang
menggunakan bantuan pembiayaan secara prodeo tidak dapat dipenuhi, karena
pendanaan DIPA hanya membiayai 10 perkara saja per tahunnya. Peneliti meyakini
harus ada perubahan dalam jumlah bantuan pembiayaan perkara secara prodeo.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa bantuan pembiyaan secara prodeo pada kasus
perceraian di Pengadilan Agama Slawi sudah terpenuhi, khususnya dalam
penerapannya di masa pandemi.
Collections
- Islamic Law [646]